SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER

SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER - Hello greetings friends decivilisme, In the article that you will read this time with the title SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER, We have prepared this article well for you to read and take learning information in it. hopefully the contents of the post what you are about to read can be understood well. happy readinga.

Title : SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER
link : SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER

Baca juga


SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER



SYARAT –SYARAT TEKNIS

PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER  

Pasal 1


Lingkup Pekerjaan

(1)          Pekerjaan Pemasangan Fender meliputi :
a.    Pekerjaan Persiapan     
b.    Pekerjaan Pemasangan Fender  
c.    Pekerjaan Perbaikan Beton     

(2)          Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.


Pasal 2


Pekerjaan Persiapan


Pekerjaan persiapan meliputi pekerjaan pembersihan, pengukuran penyediaan peralatan dan material serta menyiapkan dan menyediakan perancah kerja yang baik dan aman untuk digunakan.

 


Pasal 3


Bahan-bahan


Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
 
(1)          Fender .
Fender yang akan dipakai adalah fender karet type AV 800 H x 1500 L.

(2)          Anchor Bolt
Anchor bolt yang akan dipakai adalah anchor bolt dengan diameter 65 mm, dari bahan besi galvanis.

(3)          Semen portland harus memenuhi NI – 8
Semen portlan yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan. Jenis semen yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah semen type I.
    
(4)          Aggregat  harus memenuhi NI – 3
Agregat  halus atau pasir untuk pekerjaan beton  dan  adukan  harus berbutir keras, bersih  dari  kotoran-kotoran  dan   zat-zat kimia organik  dan  anorganik  yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja  tulangan,  dan bersudut tajam.

(5)          Air harus memenuhi PUBI 1982
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam atau unsur-unsur organik lainnya. Air laut tidak diperkenankan dipakai.

 


Pasal 4


Pelasanaan Pekerjaan Pemasangan Fender  


(1)          Mengebor beton dermaga untuk lobang baut fender dengan mata bor intan sesuai dengan diameter anchor bolt fender.

(2)          Tempatkan fender sesuai dengan posisi yang telah ditetapkan dalam gambar rencana.

(3)          Setelah fender tepat pada posisi yang direncanakan, pasang anchor bolt fender sesuai dengan tempatnya.

(4)          Kunci anchor bolt dengan kuat sehingga fender rapat dengan dermaga dan terikat kuat disisi listplank beton dermaga.

(5)          Pada ujung kepala anchor bolt fender dipasang ring plat model siku dan dilaskan dengan kepala anchor bolt sebagai penguat dan untuk menghindari pencurian.          


Pasal 5

Pengecoran Beton
                
(1)          Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan  harus  dihindarkan  penghentian  pengecoran  (cold joint)  kecuali bila sudah diperhitungkan pada  tempat-tempat yang  aman dan sebelumnya sudah mendapat  persetujuan Pengawas Lapangan.  Pemborong harus  sudah  mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan  lain-lain yang  dapat menjamin kontinuitas pengecoran. 

(2)          Untuk  mendapatkan campuran beton yang baik dan  merata  Pemborong harus memakai beton siap pakai/Ready Mix Concrete atau mengaduk sendiri di lapangan yang mempunyai kapasitas yang cukup untuk melayani  volume pekerjaan yang direncanakan.

(3)          Bilamana perlu Pemborong diperkenankan untuk menggunakan concrete pump,, gerobak-gerobak  dorong  untuk mengangkut adukan ketempat yang akan dicor.  Pengangkutan  beton  tidak   diperkenankan  dengan   menggunakan ember-ember.

(4)          Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan,  material, serta tenaga yang diperlukan sudah harus siap dan cukup  untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang  sebelumnya  disetujui  Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak,  bekesting  dan lain-lain, harus dijaga dengan baik  sebelum  dan selama pelaksanaan pengecoran.

(5)          Segera  setelah  beton dituangkan ke  dalam  bekesting,  adukan  harus dipadatkan dengan concrete vibrator  yang  kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran harus  dijaga sedemikian agar supya tidak terjadi pemisahan/segregasi  antara  komponen adukan beton.  Penggetaran  dengan  concrete  vibrator  dapat  dibantu  dengan   perojokan,  apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin  dilakukan  dan  harus mendapatkan  persetujuan  dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.

(6)          Vibrator-vibrator  internal  berfrekuensi  tinggi  pada  masing-masing type pneumatic elektrik ataupun  hidrolik harus  digunakan  untuk pemadatan beton  dalam  seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut harus dari  jenis yang  disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan  frekuensi  minimum 7000  getaran  per menit dan harus  mampu  mempengaruhi campuran  secara tepat dan memiliki 25 mm  slump  untuk jarak   sekurang-kurangnya   500   mm   dari   vibrator  tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan   beton atau menyemprotkannya ke  dalam  tempatnya.  Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di  suatu  tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton tersebut.

(7)          Penuangan  beton  melebihi ketinggian  lebih  dari  1,5 meter  atau pengendapan yang terlalu banyak pada  suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak  diperkenankan.

(8)          Pengecoran  harus menerus dan hanya boleh  berhenti  di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan  terlebih  dahulu  dan  sebelumnya  mendapatkan persetujuan  dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2  jam. Untuk   menyambung  pengecoran-pengecoran sebelumnya harus  dibersihkan permukaannya dan dibuat  kasar  agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan additive/epoxy resin.

(9)          Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus  dirawat / dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau  ditutup dengan karung-karung  yang  senantiasa  dibasahi  dengan  air, terus-menerus  selama  paling  tidak  10  hari  setelah pengecoran.

(10)        Apabila  cuaca  meragukan,  sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Pemborong  diwajibkan  menyediakan   alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian  yang  sudah  maupun  yang  akan  dicor. Pengecoran  tidak  diijinkan selama hujan  lebat  atau   ketika suhu udara naik di atas 320C.

(11)       Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang  dari nilai Karakteristik yang disyaratkan Pemborong  harus mengambil  core-sample darii bagian-bagian  konstruksi. Jumlah core-sample untuk tiap pemeriksaan adalah 3 buah, dan selanjutnya kekuatannya akan  diperiksa  di laboratorium dengan petunjuk Pemberi Tugas  dan/atau Pengawas Lapangan atas biaya Pemborong. Hasilnya akan dievaluasi Pengawas Lapangan dan apabila ternyata nilai yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus melakukan  per-baikan dengan biaya Pemborong.

 


 

Pasal 6


SMK3

(1)          Setiap pelaksanaan pekerjaan dilingkungan pelabuhan, pelaksana wajib mematuhi peraturan-peraturan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dilingkungan Belawan International Container Terminal.

(2)          Penerapan Sistem Manajeman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)  wajib dilaksanakan untuk memberi perlindungan kepada seluruh pekerja, karyawan serta fasilitas di sekitar pekerjaan terhadap potensi kecelakaan dan atau kerusakan sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan.

(3)          Penerapan Sistem Manajeman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)  dalam  pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja.

(4)          Kebutuhan pengadaan dan pemakaian/pemasangan  alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja dalam pelaksanaan pekerjaan ini seperti :

a.            Alat Pelindung Diri ; sepatu, helmet, sarung tangan, kaca mata, sabuk pengaman, dll
b.            Rambu-rambu ; rambu gangguan kerja, rambu lalu-lintas, rambu barang berbahaya, dll
c.            Izin kerja ; izin penggalian, izin kerja di ketinggian dll.       

(5)          Jumlah kebutuhan pengadaan dan pemakaian/pemasangan  Alat Pelindung Diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja disesuaikan dengan jumlah kebutuhan pekerja dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan yang ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan.

(6)          Pemakaian/pemasangan  alat pelindung diri bagi pekerja dan rambu-rambu wajib dilaksanakan di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

(7)          Seluruh pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja dalam pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab pelaksana pekerjaan.

(8)          Sebelum pelaksanaan pekerjaan dan selama pelaksanaan pekerjaan, pengadaan dan pemakaian/pemasangan  alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja  akan diawasi oleh pengawas lapangan untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan aman.

(9)          Pengawas lapangan diberi kuasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan apabila persyaratan pelaksanaan  Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan K3 yang telah ditentukan.     

 


Pasal 7


Pekerjaan Lain-Lain

(1)          Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, pemborong bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pemborong menjadi tanggungjawab pemborong.

(2)          Pemborong wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat penyempurnaan hasil pekerjaan.

(3)          Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut ke luar lokasi kerja.

(4)          Seluruh biaya atas pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya, Pemilik proyek menerima pekerjaan ini dalam keadaan siap untuk dipergunakan.


UNT



Thus a brief discussion of the article SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER

And that's the article SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER this time, hopefully the above article can provide benefits for all of you. greetings, see you in other posts and articles.

You are currently reading the article SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER with link address https://decivilisme.blogspot.com/2012/07/syarat-syarat-teknis-pekerjaan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel