Delay dan Klaim
Tuesday, July 9, 2013
Delay dan Klaim - Hello greetings friends decivilisme, In the article that you will read this time with the title Delay dan Klaim, We have prepared this article well for you to read and take learning information in it. hopefully the contents of the post what you are about to read can be understood well. happy readinga.
Title : Delay dan Klaim
link : Delay dan Klaim
You are currently reading the article Delay dan Klaim with link address https://decivilisme.blogspot.com/2013/07/delay-dan-klaim.html
Title : Delay dan Klaim
link : Delay dan Klaim
Delay dan Klaim
Delay adalah penyelesaian proyek yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dikarenakan kesalahan beberapa pihak sehingga menyebabkan beberapa kegiatan konstruksi ikut tertunda, yang berunjung dengan munculnnya Klaim.
Jenis-jenis Delay :
a. Excusable delay dan Non-excusable delay
Excusable delay
Tertundanya suatu kegiatan yang disebabkan oleh kegagalan pihak pengelola konstruksidalam menepati waktu penyelesaian proyek sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, faktor-faktor penyebab keterlambatan kegiatan konstruksi adalah permasalahan desain, permintaan pertambahan volume pekerjaan oleh owner, pengaruh cuaca, perselisihan pekerja dan bencana alam.
Non-Excusable delay
Tertundanya suatu kegiatan yang disebabkan oleh kegagalan pihak pelaksana konstruksidalam menepati waktu penyelesaian proyek sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, faktor-faktor penyebab keterlambatan kegiatan konstruksi adalah perencanaan pelaksanaan yang tidak tepat oleh kontraktor, ketidak mampuan sumber daya manusia yang dimiliki oleh kontraktor, kegagalan subkontraktor, dan sebagainya
b. Compensable & Non compensable Delay
Compensable delay merupakantertundanya kegiatan konstruksi karena kesalahan yang disebabkan oleh suatu pihak sehingga pihak yang dirugikan mendapatkan tambahan waktu ataupun ganti rugi sesuai dengan analisis yang telah disepakati.
Sedangkan non-compensable delay, tertundanya kegiatan konstruksi karena kesalahan yang dilakukan oleh suatu pihak namun bagi pihak yang dirugikan tidak mendapatkan kompensasi apa-apa setelah dilakukan analisis kejadian.
Kompensasi yang diterima tidak selalu hanya perpanjangan waktu dan biaya ganti rugi namun terkadang hanya berupa perpanjangan waktu saja atau penggantian biaya saja.
c. Critical & Non-critical delay
Critical delay diartikan sebagai tertundanya suatu atau beberapa kegiatan konstruksi yang disebabkan oleh salah satu kegiatan konstruksi mengalami keterlambatan sehingga menyebabkan kegiatan-kegiatan lain yang mengikuti kegiatan tersebut menjadi tertunda. Contoh apabila terjadi kesalahan membaca dimensi balok, maka hal yang perlu dianalisis adalah kemungkinan dilakukan perombakan struktur balok atau struktur yang ditopang oleh balok (change order), revisi shopdrawing, dilakukan proses pengadaan material tambahan dan sebagainya. Tahap ini memerlukan rentang waktu sendiri sehingga kegiatan-kegiatan yang mengikutinya jadi terganggu.
Sedangkan non-critical delay diartikan sebagai tertundanya suatu atau beberapa kegiatan konstruksi yang disebabkan oleh salah satu kegiatan konstruksi mengalami keterlambatan namun tidak mempengaruhi kegiatan-kegiatan lain yang mengikutinya. Contoh, apabila terjadi perubahan dalam pekerjaan elektrikal (ex : perubahan pemasangan stop kontak). Kegiatan ini tidak mengganggu kegiatan lain karena pemasangan stop kontak dapat disubstitusi tanpa mengganggu kegiatan yang mengikutinya.
Claim merupakan suatu bentuk tuntutan yang diajukan oleh suatu pihak yang merasa dirugikan yang ujung-ujungnya menyebabkan kerugian biaya. Hal ini disebabkan karena kegiatan konstruksi merupakan kegiatan yang kompleks dengan melibatkan banyak pihak–pihak yang terkait secara kontaktual maupun fungsional.
Syarat-syarat berhasilnya suatu Claim :
1. Bukti adanya pelanggaran tanggung jawab
Menyangkut adanya bukti kerugian karena masalah pelanggaran tanggung jawab yang dilakukan oleh suatu pihak yang tidak sesuai dalam dokumen kontrak berdasarkan fakta-fakta yang terjadi.
2. Bukti adanya kerugian yang dialami
Menyangkut adanya bukti kerugian karena benar-benar adanya kerugian yang dialami oleh pihak yang menuntut sehingga melanggar isi kontrak. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan ganti rugi sejumlah biaya yang ditetapkannya.
Dalam hal ini diperlukan buktikenapa mengajukan claim dan adanya fakta-fakta yang menunjukkan bentuk kerugian yang dialami. Jika kedua faktor ini tidak dilengkapi satu sama lain maka tuntutan dinyatakan tidak berlaku.
Thus a brief discussion of the article Delay dan Klaim
And that's the article Delay dan Klaim this time, hopefully the above article can provide benefits for all of you. greetings, see you in other posts and articles.
You are currently reading the article Delay dan Klaim with link address https://decivilisme.blogspot.com/2013/07/delay-dan-klaim.html